Para pembaca yang di muliakan oleh Allah, Allah ta’ala telah mewajibkan zakat bagi seorang yang hartanya telah mencapai batas diwajibkannya zakat (nishab) selama satu tahun (haul), bagi seorang muslim yang hartanya berlebih mencapai nishabnya maka dia diwajibkan untuk menunaikan zakat atas hartanya tersebut. Zakat adalah perkara yang sangat penting, perkara yang bisa menjadi salah satu solusi krisis yang menimpa kaum muslimin di zaman ini. Seandainya kaum muslimin yang berkewajiban menunaikan zakat menunaikannya dengan benar pada tempat-tempat yang tepat, maka niscaya kemiskinan-kemiskinan yang menimpa negeri-negeri islam akan bisa teratasi.
Diantara sebab kaum muslimin “enggan” untuk menunaikan zakatnya adalah ketidaktahuan mereka akan kewajiban dan pentingnya zakat, selain itu karena ketidaktahuan apakah harta saya sudah masuk nishab atau belum?…
Atas dasar itulah kami berusaha memberikan andil dalam memudahkan kaum muslimin dengan menyediakan software perhitungan zakat. Software ini merupakan dasar awal yang bisa di jadikan acuan dasar bagi perhitungan zakat anda. Fitur pada software ini masih membutuhkan pembenahan di sana sini, akan tetapi yang awal ini semoga bisa menjadi langkah untuk penyempurnaan ke arah yang lebih baik.
Contoh Praktis Menghitung Zakat Maal
Langkah-langkah menghitung zakat:
1. Hitung harta anda yang wajib dizakati.
2. Cek apakah jumlah harta anda sudah mencapai nishab/batas minimal harta wajib zakat ataukah belum. Untuk zakat emas atau uang nishabnya adalah senilai 85 gram emas murni.
3. Jika harta tersebut sudah mencapai nishab maka ditunggu selama satu haul(1 tahun hijriyah), jika selama satu tahun hijriyah harta tersebut tidak berkurang dari nishab atau justru bertambah maka anda wajib mengeluarkan zakat harta anda sebesar 2,5%.
Contoh Penghitungan zakat dengan software zakka:
1. Seseorang memiliki harta yang sudah dimiliki selama 1 tahun hijriyah, sebagai berikut:
– Uang tunai Rp 3.000.000,-
– Tabungan Rp 15.000.000,-
Berapakah zakatnya?
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghitung nishab/batas minimal harta wajib zakat. Misal harga emas murni saat ini adalah Rp 250.000 maka:
Nishab = 85 x 250.000 = Rp 21.250.000
Karena nilai harta tersebut belum mencapai nishab maka harta tersebut belum wajib dizakati. Jika suatu saat harta tersebut mencapai nishab misal 2 bulan kemudian maka sejak saat itulah mulai dihitung haul dari harta tersebut, sehingga jika sudah berlalu satu tahun hijriyah dan jumlah harta tersebut tidak kurang dari nishab maka wajib dikeluarkan zakatnya.

2 . Seseorang memiliki harta yang sudah dimiliki selama 1 tahun hijriyah, sebagai berikut:
– Uang tunai Rp 10.000.000,-
– Tabungan Rp 15.000.000,-
– Piutang Rp 5.000.000,-
Berapakah zakatnya?

Link Pembuat Software: Penalette.Com
Untuk melihat artikel tentang zakat bisa melihat di link berikut:
Sucikan Hartamu Dengan Zakat
Kewajiban Dan Urgensi Zakat
Syarat Wajib dan Cara Mengeluarkan Zakat Mal
Download Software Zakka:
[download#1]
Comments
18 responses to “Software Perhitungan Zakat "Zakka 1.0"”
Jazakallahu khairan… sungguh blog yang sangat bermanfaat… tetap update terus ya akh… terutama bahasa Arabnya…
Assalamualaikum Wr. Wb
Tentang zakat, jika masih punya hutang yang besarnya melebihi dengan tabungan/harta yang di miliki, bagaimana cara perhitungannya?,
karena di dalam software tidak terdapat “hutang”, tapi hanya “piutang”.
Wassalam
Jiika ada hutang maka total harta dikurangi hutang dulu, jika setelah dikurangi ternyata jumlah harta kurang dari nishab maka harta tersebut belum wajib dizakati.
Sedang untuk softwarenya maka insyaAllah untuk versi berikutnya insyaAllah akan kami sertakan isian untuk hutang. terimakasih atas sarannya.
http://penalette.com
Syukron…semoga Allah memudahkan kita dalam menegakkan Islam
Wassalam
bagaimana dengan rumah cicilan, apa keluar juga zakatnya padahan gaji kita untuk membayar rumah telah dikeluarkan zakatnya. dan kapan dikeluarkan?
Assalamu’alaikum
mengenai zakat maal, mau tanya sedikit nih.
untuk nishabnya itu bgmana, misalnya pada tanggal 1 muharram sudah mencapai nishab apakah sudah langsung dikeluarkan zakatnya, atau selama 1 tahun(secara terus-menerus mencapai nishab) baru dikeluarkan zakatnya pada 1 muharram tahun berikutnya?
wassalamu’alaikum
Bismillah
Assalamu’alaikum
Untuk akh firdaushanafi
Tidak ada zakat untuk rumah tempat tinggal, adapun jika rumah tersebut disewakan atau dikontrakkan maka ada zakat yang dikeluarkan dari hasil sewa jika nilai hasil sewa sudah mencapai nishab dan sudah berlalu satu haul.
wassalamu’alaikum
Bismillah
Assalamu’alaikum
Untuk akh wildan
Nishab zakat Maal adalah senilai dengan harga 85 gram emas murni, jika harga emas murni saat ini misalnya Rp 300.000 maka nishabnya = 85 x 300.000 = Rp 25.500.000.
Adapun untuk kasus yg ditanyakan akh wildan maka zakatnya dikeluarkan pada bulan muharram tahun berikutnya senilai 2,5 % dari harta.
wassalamu’alaikum
Teruskan perjuangan kalian, mari kita cerdaskan umat, sesuai disiplin ilmu yang kita kuasai untuk kemajuan islam, Thank
maksih ya program kamu bermanfaat bgt buat aQ…
tugas akhir semester aQ selesai..pi masih takut dengan nilai yang bakal di dapat..
sekali lagi makasih
syukron katsiran ‘ala musa’adatikum… asaa takuuna amalan hasanan lanaa… amin.
sykuron katsiron ala’ musa’adatikum, asaa an takuuna amalan hasanan lanaa…. amin
assalamu alaikum minta izin downlod ya
ijin donlod akh,
Assalamu ‘alaikum..
Sekedar ingin memperkaya software zakat yang sudah ada.
Silahkan download ZakatCalc dari http://islam.indokreatif.net/zakatcalc/
Gratis dan opensource…
Wassalamu ‘alaikum..
jazakallah…
langsung donlod nih..
apakah kendaraan jg dhitung sebagai kekayaan baik itu yg sudah lunas ataupun masih kredit? klo berupa tabungan / deposito / sukuk apa jg dihitung?
Jazakallah…
Ana dl sempet mo ngembangin software Faraidh ( Sitem pembagian waris)… Cuman terptus