>Catatan Khusus:
Apabila badal berupa lafadz ابن, maka mubdal minhu (yang dibadali/kata yang terletak sebelumnya) tidak boleh ditanwin, sedangkan lafadz ابن dihilangkan alifnya (menjadi بن) dan kata yang terletak setelahnya dimajrurkan sebagai mudhaf ilaih
Contoh:
مُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ
قَالَ عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ
Dengarkan Kajian:
